Penjelasan Kapolri Soal Terbitnya Larangan Media

photo author
- Rabu, 7 April 2021 | 11:35 WIB

JAKARTArealitasonline.id | Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 Tanggal 05 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. 

Listyo Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut. Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Oleh sebab itu, Listyo Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat. 

Baca juga: Kapolres dan Bupati Kendal Tinjau PTM SMPN 1 Weleri

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan," kata Kapolri, dalam keterangan pers, Selasa (6/4/2021).

Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

"Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena kalau sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi. Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tugas dilapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan. Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," papar Listyo Sigit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X