Wartawan Diminta Pahami Pasal 28 dan 29, Bintek Siberindo.co Bahas UU ITE

photo author
- Kamis, 6 Agustus 2020 | 13:40 WIB

TANGERANG – realitasonline.id | Bimbingan Teknis (Bintek) Siberindo.co yang diselenggarakan di Pakons Prime Hotel Tangerang, Rabu (5/8/2020) dihadiri 13 Provinsi se- Indonesia.

Bintek yang dihadiri Ketua Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Hendry CH Bangun, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat Azis Syamsuddin, Ketua SMSI Pusat Firdaus itu juga dihadiri wartawan senior dari Kompas dan Ketua SMSI 13 Provinsi se Indonesia.

Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Azis Syamsuddin mengungkapkan wartawan media online dalam menjalankan tugasnya harus bertindak  profesional dan mematuhi UU  ITE terlebih pasal 28 dan 29 yang lebih menekankan  agar wartawan jangan terjerat dengan pemberitaan yang menyimpang atau pun memyebarkan berita hoax.

Penyebaran berita menyimpang menurut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar ini sering menimpa wartawan dalam menulis berita.

Artinya, wartawan tidak menyadari kalau pemberitaan yang disadur lewat rekaman dari sesama wartawan  yang dikemas dalam pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi tidaklah profesional karena bisa dianggap plagiat.

Seyogianya wartawan itu harus profesional dan mampu memberikan keyakinan kepada pembacanya.

Untuk itu, Azis Syamsuddin mengingatkan kepada peserta Bintek yang juga anggota SMSI lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar lepas dari jeratan hukumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X