2 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polisi dari 2 Tempat Berbeda

photo author
- Sabtu, 24 April 2021 | 23:24 WIB
Tersangka: Dua tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Poles Padangsidimpuan, Sabtu (17/4/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka: Dua tersangka penyalahguna narkotika yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Poles Padangsidimpuan, Sabtu (17/4/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Jajaran Satuan Reserse Nakoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap dua kasus penyalahguna narkoba dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, Sabtu (17/4/2021)

Dari pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan masing-masing IHS (41) warga Jalan Sutan Maujalo Melati Seberang Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan yang ditangkap di salah satu warung dengan lapangan bola kaki di wilayah tersebut, dengan barang bukti yang disita yakni, 6 amp narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas seberat 6,22 gram, satu buah bungkus rokok Djisamsoe dan 2 lembar kertas tiktak.

Kemudian tersangka RS (21), warga Jalan Imam Bonjol Gang Bidan Lingkungan II Kelurahan Wek V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang ditangkap di Jalan Tengku Umar Gang Surau Kelurahan Losung Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya didepan warnet King Net, dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,70 gram yang dibungkus dalam 5 bungkus plastik klip transparan serta satu buah bungkus rokok Panama.

Baca Juga: DPRD Tapsel Desak Dinas BMBK Sumut Prioritaskan Penanganan Jalan Amblas di...

Baca Juga: Polres Binjai Seser Lokasi Diduga Tempat Perjudian

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jum,at (23/4/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka HIS, berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sutan Maujalo Kelurana Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan tepatnya di salah satu warung dekat lapangan bola Sidangkal sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan bergerak ke TKP dan melihat tersangka sedang membeli rokok di sebuah warung. Kemudian tesangka diamankan dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap diri tersangka, ditemukan satu buah bungkus rokok Djisamsoe berisi 6 ampul narkotika jenis ganja dan 2 lembar kertas tiktak yang diselipkan di pinggang belakang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X