TARUTUNG - realitasonline.id | Tanpa konfirmasi kepada pengguna, sebanyak 4025 penduduk Tapanuli Utara peserta BPJS KIS sumber APBD Pemprovsu dinonaktifkan. Dampaknya terjadi konflik ketika peserta menggunakannya saat berobat di rumah sakit.
DPRD Tapanuli Utara melalui Komisi C tersentak atas penonaktifan BPJS KIS, sehingga mengundang pihak BPJS Taput dan dinas kesehatan daerah untuk rapat kerja mendapatkan keterangan pasti.
Dari jalannya rapat yang berlangsung, Senin (7/6/2021) Kepala BPJS Taput Isabella Sianipar membenarkan penonaktifan peserta BPJS KIS.
Baca juga: Dianiaya Sekelompok Orang, Wahyu Warga AMD Simpang Mangga Lapor kep Polisi
Penonaktifan BPJS sebanyak itu, mengacu dari surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Nomor 441/7449/Dinkes/VI/2020 tanggal 17 Juni 2020 ,perihal penyesuaian pembiayaan mutasi kurang kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara 2020 . Selain itu sebut Isa Bella juga melalui surat Kepwil Sumut dan Aceh nomor 719/wil-1/0720 tanggal 22 Juni 2020 .
Penonaktifan peserta PD Pemprov Sumut TMT 1 Juli 2020 telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Prov. Sumut pada tanggal 28 Juli 2020 terkait penonaktifan PD Pemprov Sumut TMT 1 Juli 2020.
Masih terang Isabella Sianipar, pihak BPJS kesehatan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan FKTP setempat dan telah menyerahkan raw data by name by address peserta PD Pemprov Sumatera Utara nonaktif TMT 1 Juli.