DELI SERDANG - realitasonline.id| Kepala Desa atau Kades Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, THS (52) yang diduga selingkuh dengan istri warganya akhirnya dijatuhi sanksi tegas oleh Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.
Per tanggal 1 Juni 2022 ia pun tidak lagi menjabat sebagai Kades karena telah diberhentikan sementara oleh Bupati Ashari sesuai dengan SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean. Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/6/2022).
"Ia sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya. Dan itulah yang menjadi dasar keputusan Bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara," jelas Edwin via selular.
Edwin mengaku sejak kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut. Diakui kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi bupati.
Karena dianggap perbuatan oknum Kades yang beristrikan Boru Tambunan tersebut sudah meresahkan masyarakat.
"Dia sudah kita panggil dan periksa. Ya dia datang. (Apakah dia mengakui perbuatannya?) kalau itu kode etik pemeriksaanlah. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat," sebut Edwin seraya menyebut apa yang dilakukan Toni sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.
Ia menyebut sudah selayaknya setiap kepala desa menjadi pamong dan contoh untuk yang baik bagi masyarakatnya. Usai dilantik menjadi Kades periode ketiga pada 20 Mei lalu, oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para kerabat dan keluarga. Ia pun sempat berfoto gagah didampingi istri menggunakan pakaian seragam kepala desa. (ZUL)