SIANTAR – Realitasonline.id | Kafe dan restoran (resto) yang membandel dengan tetap beroperasi di atas pukul 21.00 WIB dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terancam ditutup selama 14 hari. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Drs Daniel Siregar.
Pernyataan Daniel disampaikannya saat memimpin pemberangkatan tim Operasi PPKM pencegahan penyebaran Covid-19, Jumat (25/6) malam. Daniel didampingi Sekretaris BPBD Edi Sutrisno SH dan Kabid Trantibum Satpol PP Mangaraja Nababan SE MM mengingatkan, setiap tim harus melaksanakan operasi dengan humanis. Selanjutnya Daniel memimpin doa bersama agar tugas berjalan lancar.
BACA JUGA : Menyambut HUT Bhayangkara, Polres Simalungun Gelar Baksos dan Himbau Warga Taati Prokes
Tim yang terbagi menjadi 5 berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan. Empat tim mendapat dua wilayah kecamatan untuk melaksanakan operasi. Sedangkan tim 5 yang disebut tim khusus melaksanakan operasi secara acak di setiap kecamatan untuk dilakukannya Rapid Test Antigen kepada pengusaha, pelayan, dan pengunjung kafe yang tidak taat.
Dalam operasi tersebut, tim memberikan surat peringatan keras kepada pengusaha kafe & resto. Apabila tidak mematuhi surat edaran dengan masih buka di atas pukul 21.00 WIB, maka Satgas Covid-19 akan melaksanakan penutupan selama 14 hari.
BACA JUGA : Mutasi Hakim Pengadilan Negeri Siantar Berlangsung Hikmad
Hal ini dilaksanakan untuk menegakkan aturan dan mencegah penyebaran Covid-19 serta menjaga masyarakat Kota Pematangsiantar bebas Covid-19.