PALAS - realitasonline.id | Sesuai AD/ART F-SPSI - F-SPTI pergantian kartu anggota dilakukan sekali dalam tiga tahun. Bagi anggota baru yang sudah terlanjur membayar, yang dibuktikan dengan kwitansi bermaterai, diberikan surat pengganti. "Sebelum keluar kartu, Karena pengurusan/perpanjangan kartu itu sekali tiga tahun." Demikian diucapkan Daulay salah satu anggota lama PUK Hutalombang, ada yang masuk di tengah, belum bisa urus kartu. Lalu diberikan lah surat pengganti kartu tadi dari pengurus PUK.
Sementara adanya dugaan Pungutan liar (pungli) ditubuh organisasi F SPTI-F SPSI PUK Hutalombang unit PT VAL. Semisal, hendak masuk anggota PUK SPSI Unit PT VAL Hutalombang, dikenakan biaya sebesar Rp18 juta.
Baca juga: Pemeriksaan Kasus KONI Dihentikan Kejari Siantar Sebut Tak Ditemukan Indikasi Korupsi
Informasi ini terungkap dari 27 anggota lama yang masih bersoal dengan pengurus PUK Hutalombang. Mereka terkesan tidak dianggap keanggotaanya, dan malah pengurus PUK menerima anggota baru berkisar 88 orang.
Dengan adanya anggota baru ini, pihak pengurus PUK yang di ketua H Adanan Hasibuan yang sudah lama menjabat, disinyalir melakukan pungli, yang motifnya diduga sebagai uang kartu anggota baru. Kuat dugaan kartu keanggotaan diperjualbelikan dengan harga Rp18 juta hingga Rp20 juta.
Sementara wakil ketua PUK SPSI Hutalombang, yang juga penerima biaya anggota baru itu, dalam kwitansi yang diterima realitasonline.id, Sutan Hasibuan saat dikonfirmasi mengaku telah menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke kuasa hukum.
Baca juga: Penandatangan Nota Kesepahaman Kemenag Dengan BNN Kota Siantar