PALAS - realitasonline.id | Kantor Pengacara Pasaribu dan partners layangkan surat somasi kepada Ketua PUK FSPSI - KSPSI unit PT Viktorindo Alam Lestari (VAL) Hutalombang, Selasa (20/4).
Pengacara MS Pasaribu selaku kuasa hukum mengatakan surat somasi ini dilayangkan akibat pemecatan 28 pekerja secara sepihak oleh Ketua PUK FSPSI - KSPSI Unit PT VAL, H Adenan Hasibuan, itupun hanya melalui lisan.
Sebelumnya persoalan pemecatan yang beralasan pengurangan anggota ini dan telah beberapa kali dilakukan mediasi agar pekerja yang di pecat dipekerjakan kembali.
Baca juga: Wakil Bupati Asahan Himbau Masyarakat Patuhi Prokes
"Namun H. Adenan Hasibuan yang juga merupakan Bendahara FSPSI - KSPSI kabupaten Padang Lawas belum merekomendasikan agar kartu keanggotaan pekerja diterbitkan dan dipekerjakan", sebutnya.
Melalui kuasa hukum Pasaribu dan Partners, dua puluh delapan (28) pekerja yang diberhentikan secara sepihak tersebut, menyampaikan bahwa berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) F.SPTI - K. SPSI Munaslub V di Bandung tanggal 25 April 2008, bahwa pemecatan tersebut tidak beralasan menurut hukum, karena dilakukan secara sepihak dan sewenang wenang.
Selajutnya, kuasa hukum para anggota perserikatan buruh ini meminta tegas, agar H. Adanan Hasibuan selaku ketua PUK FSPTI- KSPSI Hutalombang mencabut pernyataan pemecatan. Dan kemudian mengaktifkan kembali hak-hak keanggotaan ke-28 anggota tersebut.