DPRD Sahkan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan Periode 2019 - 2023 Menjadi Perda

photo author
- Sabtu, 12 Juni 2021 | 00:21 WIB
Paripurna: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, bersama pimpinan DPRD menandatanganan dokumen Perda RPJMD Kota Padangsidimpuan pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jum,at (11/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Paripurna: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, bersama pimpinan DPRD menandatanganan dokumen Perda RPJMD Kota Padangsidimpuan pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jum,at (11/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peribahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan Tahun 2019 - 2023 akhirnya disahkan dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padansidimpuan pada Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jum,at (11/6/2021).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didampingi Wakil Ketua H. Erwin Nasution, SH, MH, dihadiri anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD, Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan kehadiran anggota Dewan, yang dibacakan Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, S.Sos, yang mana Rapat Paripurna di hadiri 20 dari 30 anggota DPRD yang berasal dari 6 dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Kota Padangsidimpuan.

Pada laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padangsidimpuan yang disampaikan Ketua Bapemperda H. Zulkarnain Nasution, ST menyampaikan saran kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bahwa hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023, yakni, sistimatika Perubahan RPJMD tetap mengacu pada Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dalam pandangan akhir Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicara Abdul Haris Nasution mengatakan Fraksi Golkar dapat menerima Raperda Perubahan RPJMD 2019 - 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), namun beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemko Padangsidimpuan diantaranya, implementasi RPJMD harus sesuai dengan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan,
yaitu terwujudnya masyarakat Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (Bersinar).

Fraksi Golkar juga mengapresiasi Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan dan pihak eksekutif yang telah berikhtiar dengan segenap kemampuan dan pemikiran maupun waktu telah dapat membahas dan perampungkan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023 yang menghasilkan kerja dan kesimpulannya antara lain, Pemko Padangsidimpuan harus aktif mensosialisasikan Protokol Kesehatan (Prokes) 5M secara berkelanjutan agar penyebaran Covid-19 semakin terkendali termasuk capaian kuantitas peserta program vaksinasi Covid-19 dapat semakin intensif dan massif dilakukan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkoreksi dengan baik.

Baca Juga: DPRD Palas Dinilai Tak Serius Tanggapi Aspirasi Masyarakat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X