TAPUT - realitasonline.id | Diduga melakukan hujatan mengandung unsur kebencian serta pencemaran nama baik di media sosial.
Akun Facebook Yusuf Leonard Henuk akhirnya dilaporkan Alfredo Sihombing ke sentra pelayanan kepolisian resor Tapanuli Utara, Jumat (4/6) 2021.
Didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Apri Andri Sitompul dan Jhovick Lumbantobing, Alfredo tiba tengah hari dan diterima dengan STTLP no : 66/2021/SPKT/Polres Taput/Polda.
Baca Juga: Kurir Sabu Asal Colomadu Diamankan Polsek Laweyan Polresta Surakarta
Baca Juga: Setelah Revitalisasi Habiskan Rp 7,7M Ganjar Resmikan Pasar Panican Purbalingga
Apri Andri Sitompul membenarkan pihaknya dari BBHA PDI Perjuangan mendampingi Alfredo Sihombing guna melaporkan akun milik Yusuf Leonard Henuk.
Dikatakannya laporan pengaduan Alfredo berdasarkan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas adanya dugaan peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 ayat 3.