Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alfredo Sihombing Polisikan Akun Yusuf Leonard Henuk

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 23:08 WIB
Tim kuasa hukum dari BBHA PDI Perjuangan dan saksi diabadikan dengan Alfredo Sihombing usai melaporkan akun Facebook milik Yusuf Leonard Henuk. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang
Tim kuasa hukum dari BBHA PDI Perjuangan dan saksi diabadikan dengan Alfredo Sihombing usai melaporkan akun Facebook milik Yusuf Leonard Henuk. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang

TAPUT - realitasonline.id | Diduga melakukan hujatan mengandung unsur kebencian serta pencemaran nama baik di media sosial.

Akun Facebook Yusuf Leonard Henuk akhirnya dilaporkan Alfredo Sihombing ke sentra pelayanan kepolisian resor Tapanuli Utara, Jumat (4/6) 2021.

Didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Apri Andri Sitompul dan Jhovick Lumbantobing, Alfredo tiba tengah hari dan diterima dengan STTLP no : 66/2021/SPKT/Polres Taput/Polda.

Baca Juga: Kurir Sabu Asal Colomadu Diamankan Polsek Laweyan Polresta Surakarta

Baca Juga: Setelah Revitalisasi Habiskan Rp 7,7M Ganjar Resmikan Pasar Panican Purbalingga

Apri Andri Sitompul membenarkan pihaknya dari BBHA PDI Perjuangan mendampingi Alfredo Sihombing guna melaporkan akun milik Yusuf Leonard Henuk.

Dikatakannya laporan pengaduan Alfredo berdasarkan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas adanya dugaan peristiwa pidana UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 ayat 3.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X