FORSAPTU Serukan Transformasi IAKN Menjadi UNTARA Kepada Legislatif dan Eksekutif Taput

photo author
- Jumat, 28 Mei 2021 | 18:05 WIB
Tampak Ketua APPETARA Sabungan Parapat, Martua Situmorang (pemerhati pendidikan), Dompak Hutasoit keordinator aksi dan lainnya saat menyuarakan transformasi IAKN menjadi UNTARA ke gedung DPRD Taput. (realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Tampak Ketua APPETARA Sabungan Parapat, Martua Situmorang (pemerhati pendidikan), Dompak Hutasoit keordinator aksi dan lainnya saat menyuarakan transformasi IAKN menjadi UNTARA ke gedung DPRD Taput. (realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT - realitasonline.id | Bola salju dukungan agar transformasi Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) ke Universitas Negeri Tapanuli Raya (UNTARA) mulai mengkristal. Pasalnya, untuk menyuarakan dukungan tersebut, puluhan kelompok masyarakat yang bergabung dalam wadah Forum Solidaritas Peduli Tapanuli Utara (Forsaptu) mendatangi Gedung DPRD Taput, Jumat (28/5/2021).

Dengan menerapkan protokol kesehatan, aksi damai yang disuarakan Ormas dan OKP,  seperti Appetara, PGRI, Partungkoan, APDESI, POKDAR KAMTIBMAS, FKKPI 0210 TU, DPD LADN, Gema Karya,Pospera, Sapma DPC PBB Taput, Analisis dan PAC PBB kecamatan Tarutung menyerakan butir dukungan yang ditandatangani.

Baca juga: Ketua DPRD Taput Terima Aspirasi Forum Solidaritas

Adapun butir sikap FORSAPTU yang di sampaikan secara tertulis kepada Ketua DPRD Poltak Pakpahan dan anggota Ombun Simanjuntak, Frido Sinaga, Joni Tombang Marbun dan Mangoloi Pardede berisikan agar Dewan Bekerjasama dengan Pemerintah Tapanuli Utara guna mengambil langkah strategis guna tercapainya Transformasi IAKN menjadi UNTARA.

Point berikutnya, meminta DPRD untuk menyurati Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri RI dan Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan displin ASN atas nama Profesor Yusuf Leonard Henuk.

Point ketiga,  mendesak Kementerian Agama untuk menarik Profesor Yusuf Leonard Henuk dari bumi Tapanuli Utara serta melakukan pengawasan terhadap proses hukum atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penghinaan yang dilakukannya.

Baca juga: Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Asahan Gelar Rakor Sektoral

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X