Gelar Aksi Damai, PB.BIN Sumut: Hentikan Perambahan Hutan

photo author
- Rabu, 23 Juni 2021 | 11:10 WIB
PB. BIN Sumut saat Aksi Damai di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/6).
PB. BIN Sumut saat Aksi Damai di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Senin (21/6).

PALAS - realitasonline.id | Hentikan Perambahan Hutan Liar Di Desa Sianggunan Kecamatan Sosopan Kabupaten Padang Lawas dikarenakan mengakibatkan bahaya banjir besar kepada Masyarakat. Demikian disuarakan Pengurus Besar Barisan Intelektual Nusantara (PB.BIN) Sumatera Utara, saat menggelar aksi damai di Dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Polda Sumut, Senin (21/6).

Koordinasi aksi Jul Harahap melalui seluler mengatakan, Berdasarkan Undang Undang No.18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan Hutan Sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, Yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat. 

Selain itu, Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur Pidananya diatur pasal 78 (Ayat 2), tegasnya.

Baca Juga: Kesbangpol Provsu Kerjasama Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Asahan

Baca Juga: Orangtua Siswa Sambut Baik Bobby Gelar Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Koordinator lapangan Bonar Daulay, menjelaskan terkait tuntutan Pengurus Besar Barisan Intelektual Nusantara Sumatera Utara meminta kepada Polda dan Dinas Kehutanan provinsi Sumut untuk menghentikan Perambahan Hutan Liar Di Desa Sianggunan Kec.Sosopan Kab.Padang Lawas.

Dan memanggil direktur cv. Mutiara Batang Toru dan jangan tutup mata untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X