KABANJAHE - realitasonline.id | Kasus suap menyuap dalam mengisi jabatan di kalangan pejabat organisasi perangkat daerah merupakan salah satu indikasi menjerat kepala daerah dalam pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai UU No.19 tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan Direktorat KPK Wilayah Sumbagut Brigjen ( Pol) Didik Agung Wijanarko dalam paparannya yang disampaikan pada Rapat kordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi berlangsung di aula kantor Bupati Karo Kamis (09/06/2021).
Hadir pada acara tersebut Bupati/Wakil Bupati, unsur Forkopimda dan beberapa instansi terkait dari Kabupaten Karo, Dairi,Pakpak Bharat dan Langkat termasuk istri Bupati/wakil Bupatinya.
Menurut Didik A Wijanarko, selain suap menyuap, gratifikasi dan penyelewengan uang negara untuk diri sendiri atau orang lain dapat menghantar pelaku terancam hukuman mati atau ancaman seumur hidup serta ancaman hukuman formil lainnya termasuk ancaman hukuman sosial.
Dikatakan, KPK yang berfungsi sebagai instansi pencegahan,penindakan dan pendidikan anti korupsi mengajak para Bupati untuk menghindari ancaman hukuman dengan tidak melaksanakan korupsi.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Kukuhkan Pengurus YKI Sumut Periode 2021-2025