Kadis Pertanian Sampaikan Laporan ke Bupati Asahan

photo author
- Senin, 19 April 2021 | 19:44 WIB

ASAHAN - realitasonline.id | Sesuai amanat Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, disampaikan bahwa perusahaan perkebunan memiliki kewajiban untuk membangun atau memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari luasan izin usaha perkebunan/Hak Guna Usaha yang diperoleh. Hal ini juga diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian yang merupakan turunan dari undang-undang omnibuslaw cipta kerja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Eryanto, MMA saat menyampaikan laporannya dihadapan Bupati Asahan dan Wakil Bupati Asahan pada kegiatan Tanam Perdana Kemitraan Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Antara PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) TBK Dengan Gapoktan Sinar Lestari di Dusun IV Desa Sionggang Kecamatan Buntu Pane, Senin (19/04/2021).

Beliau juga melaporkan bahwa pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat di Asahan sudah dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan tahun ini. Capaian yang telah direalisasikan untuk program peremajaan sawit rakyat di lahan perkebunan rakyat seluas 825,8 hektar yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yaitu di Kecamatan Buntu Pane seluas 147,6 hektar, Kecamatan Aek Songsongan seluas 124,3 hektar, Sei Kepayang seluas 313,4 hektar, Kecamatan Simpang Empat seluas 99,9 hektar dan Kecamatan Bandar Pulau seluas 140,6 hektar diikuti oleh 2 Gapoktan dan 4 kelompok tani sesuai dengan rekomtek yang diterbitkan oleh Dirjenbun dan kesepakatan 3 pihak oleh BPDPKS, Kelembagaan Tani dan pihak Perbankan.

"Untuk tahun 2021 Dinas pertanian Kabupaten Asahan memperoleh target seluas 1000 hektar. Yang lokasinya berada 9 Kecamatan yaitu Kecamatan Sei Kepayang seluas 130 hektar, Sei Kepayang Barat seluas 65 hektar, Kecamatan Simpang Empat 75 hektar, Kecamatan Aek Songsongan 80 hektar, Kecamatan Bandar Pulau 230 hektar, Kecamatan Tinggi Raja 70 hektar, Kecamatan Tanjung Balai 80 hektar, Kecamatan Buntu Pane seluas 100 hektar dan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge seluas 270 hektar yang diikuti oleh 3 Gapoktan dan 9 kelompok tani", ucap beliau.

Disamping itu kegiatan ini juga bertujuan, untuk membuktikan bahwa Kabupaten Asahan sangat mendukung kegiatan kemitraan antara perusahaan perkebunan khususnya PT BSP TBK dengan kelembagaan tani perkebunan rakyat dengan memanfaatkan dukungan dari program peremajaan sawit rakyat guna mendukung terciptanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Asahan yang juga sesuai dengan visi dan misi dari Kabupaten Asahan sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan perkebunan lainnya agar segera melaksanakan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pada kesempatan ini Regional I Head PT BSP Ir. Edison Sembiring dalam sambutannya mengatakan bahwa PT BSP akan berkontribusi nyata dalam meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit rakyat di sekitar wilayah operasional kami, khususnya di kabupaten Asahan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan.

Beliau juga mengatakan bahwa, PT BSP mengajak para kelompok tani di Kabupaten Asahan untuk saling bahu-membahu dalam peningkatan produksi kelapa sawit melalui pola kemitraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X