P.SIANTAR – Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) di halaman belakang kantornya , Rabu (2/6).
Kasi BB Fatah Chotib Uddin SH MKn, menjelaskan jika pemusnahan barang bukti yang sudah incracht sejak Desember 2020 hingga Mei 2021 sebanyak 126 perkara. Dengan rincian 125 perkara narkotika (UU no.35/2009) dan 1 perkara Kamtibbum.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis ganja sebanyak 932, 75 gram dari 27 perkara. Narkotika jenis sabu sebanyak 295,41 gram dari 96 perkara dan Extacy sebanyak 24,43 gram dari 7 perkara.
Selain itu, turut dimusnahkan 7,5 Kg sisik tringgiling dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumut. Pemusnahan barang bukti ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti ratusan unit handphone juga mesin judi jeckpot dihancurkan. Pemusnahan BB juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM, Ketua PN Siantar Derman P Nababan, Kalapas Rudi F Sianturi, mewakili Kapolres, Kepala BNN T Harianja, mewakili Dandim 02/07 Simalungun dan mewakili BKSDA Sumut.
Kajari Agustinus Wijono Dososeputro SH menjelaskan jika pemusnahan BB sesuai amanat KUHAP pasal 1 ayat 6. Jaksa yang melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baik putusan tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
Dari jumlah perkara yang ada didominasi dengan kasus narkotika. "Hampir 70 persen perkara narkotika,' katanya.