BINJAI - realitasonline.id| Kejatisu diminta segera periksa SMPN 3 Kota Binjai karena diduga terindikasi korupsi dana Dana Bantuan Operasional (BOS) tahun 2020, 2021 dan 2022.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk pembiayaan peserta didik di sekolah selama satu tahun. Namun, dana sebanyak itu diduga tidak tepat sasaran alias di mark up dan diduga sengaja dihabiskan.
Pantauan wartawan dugaan mark up atau rekayasa laporan (mal administrasi) di SMP Negeri 3 Binjai semakin benderang. Pasalnya, tidak satu pun tenaga pengajar, dari mulai guru, bendahara BOS dan Kepala Sekolah berani menjelaskan dan terkesan mengelak untuk dikonfirmasi apa saja penggunaan dana BOS tahun 2020, 2021, 2022 di sekolah SMPN 3 Binjai.
“Saya tidak ingat Pak, karena bukan saya bendahara BOS nya, saya guru, Bendahara BOS nya Pak Dedi," ujar salah seorang guru di SMPN 3 tersebut. Wartawan pun langsung menanyakan kepada guru Dedi dan mendapat jawaban bahwa guru Dedi tidak berada di tempat. Saat akan dikonfirmasi dengan Kepala Sekolah SMPN 3 Binjai, Warsiin juga tidak berada di tempat.
Selain diduga mark up, hasil temuan wartawan juga melihat adanya dugaan perilaku memperkaya diri. Hal ini terlihat adanya praktik pemborosan anggaran saat covid-19 melanda propinsi Sumatera Utara. Padahal, pada bulan Maret tahun 2020 Dinas Pendidikan Sumatera Utara tidak membenarkan adanya pertemuan tatap muka (PTM).
Dengan adanya temuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera turun untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Biniai, Warsiin dengan bendahara BOS Dedi yang diduga melakukan dugaan korupsi anggaran dana BOS tahun 2020-2021-2022. (ND)