BESITANG - realitasonline.id | Beberapa orang perwakilan masyarakat Dusun C III-A Desa PIR ADB Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat mendatangi Kantor Polsek Besitang, Jumat (7/5/2021).
Kedatangan warga guna menjadi saksi terkait kasus pengancaman dan intimidasi yang dialami Rahmadani alias Dani (32) warga yang sama, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /33/IV/2021/SU/LKT/SEK-BESITANG, tanggal 30 April 2021, perihal perkara dugaan tindak pidana "perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman", sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 dari KUHP.
"Kita hari ini dipanggil untuk datang ke Polsek Besitang guna menjadi saksi terkait kasus pengancaman terhadap Dani" ucap Sudirman (42) salah seorang warga Dusun C III-A, Desa Pir ADB Besitang.
Senada, Josua Purba (44) warga yang sama, mengatakan, dirinya juga di panggil sebagai saksi oleh penyidik Polsek Besitang.
Baca Juga: Usut Tuntas Pengadaan Ambulan RSUD Sibuhuan, Kajari Palas: Sudah Dipanggil
Baca Juga: Tim Monitoring PAN – RB Kunjungi Disdukcapil Asahan
"Beberapa warga datang mendampingi kami sebagai saksi, namun yang dipanggil sebagai saksi hanya saya dan Sudirman, kita minta kasus ini segera di proses, dan pelaku segera ditangkap agar tidak membuat keributan dan keresahan di masyarakat", terangnya.