TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Sebanyak 110 warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, terjaring Operasi Yustisi yang di gelar Polres Tapanuli Selatan di Jalan Lintas Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Jumat (21/5/2021).
Dari 110 warga yang terjaring diberi hukuman dan tindakan, masing-masing, 80 pelanggar Prokes diberi teguran lisan dan 30 pelanggar Prokes diberi teguran tertulis, serta dilakukan pembagian masker kepada masyarakat sebanyak 50 buah.
Operasi Yustisi kali ini didipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan AKP. Zaenal Mukhlisin, didampingi Perwira Pengendali (Padal) KBO Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan Iptu. Irwan Sastradinata, KBO Sat Binmas Polres Tapanuli Selatan Ipda. H. Taufik Manullang dan Kanit I Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan Ipda. D. Sidauruk, dengan melibatkan 15 personil, terdiri dari 10 personil Polres Tapanuli Selatan dan 5 personil Sat Pol PP Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Bupati Toba dan DPRD Sumut Kunjungi Warga Natumingka Borbor
Baca Juga: Kompol Syahril.M, Pimpin Operasi Yustisi di Kota Padangsidimpuan
Pawas Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan AKP. Zaenal Mukhlisin, mengatakan, Operasi Yustisi yang di helar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No.49 tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, AKP. Zaenal berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang melintas di Jalan Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan agar tetap mematuhi Prokes dalam kegiatan sehari-hari seperti rajin mencuci tangan, selalu memakai masker didalam maupun di luar ruangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid 19).