SIANTAR - realitasonline.id | Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal (42) yang tewas akibat tembakan tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari.
Kasus penembakan Marsal pukul 23.30 di jalan umum Huta 7 Nagori karang Anyar kec Gunung maligas. Atas peristiwa tersebut telah dibentuk tim khusus dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan telah memeriksa 57 orang saksi di TKP dari sekitar tempat kerja dan tempat diduga terjadinya tindak pidana, 2 orang saksi di sekitar rumah korban, dari tempat kerja lassernews sebanyak 3 orang, 8 orang dari warung tuak, sekitar hotel Siantar 15 orang dan dari TKP 23 orang, dari Ferrari bar n resto sebanyak 5 orang.
Baca juga: Heboh Antrean Vaksinasi Massal Covid-19 di Medan
Ditelusuri dari mulai kegiatan korban saat terakhir dan hasil alat bukti berupa cctv sehingga berhasil menangkap 2 tersangka sipil dan A seorang oknum TNI.
Tersangka YFP (31) wiraswasta dan humas atau manajer di Ferrari warga jalan melati Tanjung Tongah Siantar Martoba. Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.
Perannya orang yang melakukan dan menyuruh melakukan dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, kata Kapolda.