Percut Sei Tuan - Realitasonline.id | Bupati Deli Serdang diwakili Wakil Bupati H M Yusuf Siregar menyaksikan pemusnahan arsip dilingkungan Pemerinrah Kabupaten Deli Serdang berlangsung di gudang Indo Arsip Pasar 8 Dusun VI Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (7/4 2021).
Pemusnahan arsip ini dilakukan untuk yang pertama atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan PT Putra Buana Sentosa (Indo Arsip).
Dalam kata sambutannya, Wabub HM Yusuf Siregar menyampaikan bahwa arsip merupakan sumber informasi yang penting. Pengelolaan arsip yang baik dilakukan dengan kaidah - kaidah kearsipan dengan prosedur yang benar agar dapat dipertanggung jawabkan.
Dikatakan Wabup Yusuf Siregar, pemusnahan arsip sudah melalui prosedur yang benar, hal ini dilakukan karena sudah tidak memiliki daya guna dan tidak dipergunakan lagi. Pemusnahan dilakukan, juga untuk menghindari penyalahgunaan arsip dari orang yang tidak bertanggung jawab, tukasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Deli Serdang Drs.H Misran Sihaloho MSi memaparkan, berkas yang dimusnahkan dengan retensi dibawah 10 tahun. Terdiri dari urusan Kepegawaian kurun waktu 1980 - 1986, sebanyak 1.544 berkas. Keuangan kurun waktu 1931 - 1999, sebanyak 2.132 berkas dan umum kurun waktu 1980 - 2017 sebanyak 118 berkas. Sehingga total arsip yang dimusnahkan sebanyak 3.794 berkas.
Kadis Misran menambahkan, adapun dasar pemusnahan arsip ini adalah UU nomor 43/2009 tentang Kearsipan, Perbub no.65/2020 tentang pedoman pemusnahan arsip dilingkungan Pemerintah Deli Serdang, Surat persetujuan Sekdakab no.045 -561 /2021 serta tidak adanya UU yang melarang terkait status proses penyelesaian perkara.
Dan bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip disetiap OPD yang tersimpan yang tidak digunakan lagi. Sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam menjalankan kearsipan, paparnya