Pencairan Dana Bos SD 1102 Aek Buaton Palas Dipertanyakan

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 00:53 WIB
SD 1102 Aek Buaton (Ist)
SD 1102 Aek Buaton (Ist)

PALASrealitasonline.id | Pengelolaan dana BOS pada SD Aek Buaton ini masih menggunakan nama kepala sekolah yang lama yakni Hati SPd, sebab terdaftar dalam dapodik.

Karena ada regulasi yang mengharuskan pengelolaan dana BOS kepala sekolah wajib memiliki NUKS. Jika tidak, konsekwensinya, kepala sekolah tidak bisa mencairkan/mengelola dana BOS. Dan juga menandatangani ijazah. 

Namun, aturan permendikbud nomor 06 tahun 2018 tentang guru diberi tugas tambahan kepala sekolah berikut turunan juknisnya, seolah tidak berlaku di Kabupaten Palas

"Aturan itu kan baru masuk ke palas," kata pelaksana tugas kepala SD 1102 Aek Buaton ini, Makmur Evendi.

Baca Juga: Daftar Pemilih Berkelanjutan Tapsel 2021 Sebanyak 207.498 Pemilih

Baca Juga: Ini Jumlah Data Warga Asahan Terkonfirmasi Covid 19

Kepala sekolah Aek Buaton 1102 mengaku tidak bisa mengikuti diklat guna mendapatkan NUKS ini, terhambat umur. Dan sayangnya lagi, peraturan kesepakatan pengelolaan dana BOS sebagai dasar bisa mencairkan/mengelola dana BOS tidak bisa dibuktikannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X