SIANTAR – Realitasonline.id | Pengadilan Negri Klas IB Pematangsiantar mendapat penghargaan sebagai Pengadilan Terfavorit ke-2 se- Indonesia setelah Pengadilan Bangil (Jawa Timur), dan juga sebagai finalis 15 Pengadilan terbaik se-Indonesia dalam kategori Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dilingkungan Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI.
Piagam penghargaan diterima pada 18 Agustus 2020 dan hari ini Rabu (9/9) PN Siantar menerima kunjungan dari Hakim Pengadilan Tinggi Sumut selaku hakim pengawas PTSP. Ke-4 hakim yang meninjau langsung PN satu satunya di Sumut yang masuk dalam kategori favorit tersebut adalah Ardianda Patria, Poltak Sitorus, Sahman Girsang dan Pahatar Simarmata.
Menurut salah satu hakim Tinggi tersebut di sela sela kunjungannya mengatakan " lebih baik terfavorit yang artinya lebih banyak dilihat masyarakat dan disukai banyak pihak", paparnya sambil tertawa.
Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Danar Dono kepada wartawan sore itu di kantornya. Sebelumnya, kami merasa bangga karena masuk dalam kategori terbaik PTSP (15 peradilan) dan terfavorit (3 peradilan). Dengan harapannya akan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, sebut Danar.
Sebelumnya, Humas PN Pematangsiantar Rahmat Hasibuan menjelaskan jika penilaian terbaik PTSP dan kategori favorit dilakukan dalam 2 tahapan. Setelah memberikan dokumen dan video, PN Siantar masuk finalis, jelasnya. Tentu saja hal ini menjadi karya PN Siantar yang selama ini telah berupaya dan bekerja secara maksimal memberikan yang terbaik dalam pelayanan khususnya kepada masyarakat pencari keadilan di kota Pematangsiantar.
Dikatakan Rahmat, dalam penanganan perkara pidana maupun perdata disidangkan oleh 10 hakim termasuk Ketua Pengadilan Bapak Danar Dono SH MH dibantu 8 panitera pengganti, 28 pegawai dan honorer. Dari jumlah sekitar 380 perkara pidana/tahun dan sekitar 101 perkara perdata diselesaikan sesuai dengan jangka waktu penanganannya. (RH)