PALAS - realitasonline.id | Warga Desa Pir Tran Sosa 1B RT 09 Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Palas terduga pejual narkoba jenis Shabu diciduk SatRes Narkoba Polres Palas, Sabtu (22/5).
Terduga seorang petani Berinisial EST (35), kedapatan menguasai dan memiliki satu (1) plastik transparan diduga berisi narkoba jenis Shabu seberat satu (1) gram, satu tas sandang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 33.000 (Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Kapolres Palas AKBP Jarot Yusviq Andito S.I.K, melalui KaSatRes Narkoba AKP Agus M Butar Butar, SH, membenarkan penangkapan EST atas informasi dari masyarakat bahwa terduga menjual narkotika jenis Shabu di Desa Pir Tran Sosa 1B RT 09 Sosa Timur Padang lawas.
Baca Juga: Pangdam I/BB; Jangan Lengah dan Jangan Tunggu Chaos Baru Bertindak
Baca Juga: Pangdam I/BB Cek Fasilitas dan Layanan RSKI Covid-19 Pulau Galang
"Selanjutnya Personil SatRee narkoba Melakukan Penyelidikan dan Melakukan Penangkapan Terhadap EST serta Mengamankan Barang Bukti," terang Kasat.
"Terduga penjual narkoba jenis shabu EST dan barang bukti diamankan SatRes Narkoba Polres Palas guna dilakukan proses lebih lanjut," tutupnya. (SS)