PALAS - realitasonline.id | Persatuan Mahasiswa Padang Lawas kembali menyurati Kejari melalui Pelayanan Satu Pintu Kejari Palas terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Manombo, kecamatan Barumun tengah (Barteng), Selasa (25/5/2021).
Ketua Permasi Palas Mhd. Hanapi Pulungan saat di jumpai, Selasa (25/5), Benar Permasi kembali menyurati kejaksaan Negeri Padang Lawas, terkait tindak lanjut laporan Permasi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan kepala desa mantan kades Manombo kecamatan Barumun Tengah ( Barteng).
Selain itu dugaan pemalsuan tanda daftar hadir pada musyawarah penetapan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Manombo tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka, Amankan 1/2 Kg Barang Bukti
Baca Juga: Wajar Tanpa Pengecualian ke-10 untuk Pacitan
Mhd Hanapi Pulungan menduga Kejari Padang lawas tidak mengindahkan surat laporan Permasi, Karena sudah sekian lama laporan tersebut sejak dilayangkan, Jum'at (26/2/2020) hingga hari ini, Persatuan Mahasiswa Padang Lawas tidak mengetahui kepastian dan perkembangan laporan tersebut.
"Permasi tidak mengetahui sudah sejauh mana proses laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan kades tersebut", ucapnya.