PALUTA - realitasonline.id | DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dalam hal ini Komisi C kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT Tapian Nadenggan (PT TN) di aula rapat Badan anggaran DPRD Paluta, Rabu (9/6/2021).
Dalam RDP yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wib dipimpin ketua komisi C DPRD Paluta Pati Kankan Harahap dihadiri asisten I Setdakab Paluta Saripuddin Harahap, asisten III Maralobi Siregar, Kabag Hukum Sugeng P Siregar, Kabid pada Dinas PMPTSP Suhari Akbar, Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Gerlina Kani Harahap, Camat Halongonan Timur Muzni Lelo Harahap serta perwakilan dari PT TN antara lain manajer PMKS Juliammi Purba, SPO PTTN Reyhan Nafis dan Askep Tonic.
Pelaksanaan RDP yang akan membahas tentang pengelolaan limbah, HGU, lahan konservasi daerah aliran sungai merupakan tindak lanjut kunjungan lapangan DPRD Paluta serta lanjutan RDP sebelumnya harus ditunda karena perwakilan pihak PT TN yang hadir dianggap tidak berkompeten dan bisa mengambil keputusan.
Baca juga: Tapsel Dukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut
Ketua komisi C DPRD Paluta Pati Kankan Harahap memutuskan pelaksanaan RDP ini harus ditunda karena menganggap perwakilan PT TN yang hadir tidak berkompeten karena tidak bisa mengambil keputusan atas hasil RDP ini nantinya.
“Kalau yang hadir ini tidak bisa mengambil keputusan atau harus tetap berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan, RDP ini kita tunda saja,” tegasnya.
Sebab katanya, kalau hasil RDP ini tidak segera ditindaklanjuti dan harus menunggu hasil koordinasi pihak perusahaan, hal itu sama saja permasalahan ini akan berlarut-larut kembali seperti yang terdahulu.