Prof YLH Dilaporkan ke Polres Taput, Kampus USU Minta Laporan Tertulis

photo author
- Senin, 7 Juni 2021 | 23:29 WIB

TAPUTrealitasonline.id | Seputar laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilaporkan Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing kepada Prof YLH di Polres Tapanuli Utara.

Wakil Rektor II membidangi sumber daya manusia Arifin Nasution, Senin (7/6/2021) meminta laporan secara tertulis.

"Kami minta laporannya secara tertulis agar bisa kami pelajari, karena kami tidak tahu mengenai laporan kepada Prof YLH di Polres Taput," ujar Arifin.

Baca Juga: Keberadaanya Disebut Dosen Tetap IAKN, Prof YLH Statusnya Masih di USU

Baca Juga: Pasien Suspek Positif Covid-19 di RSUD Aek Haruaya Meninggal Dunia

Laporan tertulis itu juga pernah dilakukan mahasiswa asal Papua juga terkait dugaan SARA yang dilakukan Prof YLH.

"Kemarin kita juga lakukan mediasi antara mahasiswa Papua dan YLH, dan tadi saya sudah baca WA link berita dan postingannya. Namun kan harus secara resmi sehingga bisa kami bahas dengan pengambil keputusan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X