Program Kotaku, Taput Dapat Kucuran Rp 3 Miliar dari Kementerian PUPR

photo author
- Rabu, 21 April 2021 | 00:29 WIB
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan,MSi saat memimpin rapat sosialisasi Program Kotaku dari Kementrian PUPR yang berbasis penataan kawasan kumuh. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Bupati Taput Drs. Nikson Nababan,MSi saat memimpin rapat sosialisasi Program Kotaku dari Kementrian PUPR yang berbasis penataan kawasan kumuh. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUT realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mendapat kucuran dana sebesar Rp 3 Miliar totalnya dalam program Kotaku dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk tindaklanjut salah satu program padat karya berbasis penataan kawasan kumuh, Bupati Taput Drs. Nikson Nababan,MSi memimpin rapat kordinasi serta sosialisasi di Rumah Dinas, Selasa (20/4/2021).

Peserta sosialisasi dengan alokasi anggaran senilai Satu milyar perlokasi, dimana Taput mendapat Tiga lokasi dimana pengerjaan Program Kotaku bersifat padat karya oleh Kelompok Kerja masyarakat dengan Tujuh indikator pengentasan kawasan kumuh yakni Camat, Kepala Desa dan Lurah.

Adapun lokasi Program Kotaku di Kabupaten Tapanuli Utara, yakni Desa Huta Nagodang Kecamatan Muara, Kelurahan Pasar Siborong-borong dan Kelurahan Partalitoruan Kecamatan Tarutung. 

Bupati Taput Nikson Nababan dalam kesempatan itu mengatakan untuk mengelola anggaran tersebut perlu kualitas SDM yang mumpuni dan berintegritas.

" Untuk penataan kawasan kumuh dan memahami apa itu "Program Kotaku" maka perlu kita adakan sosialisasi dan kita saat ini bersama Kementerian PUPR bersinergi agar program tepat sasaran," sebutnya.

Program ini menurut Nikson sangat penting dalam penataan kota sehingga kedepannya tertata dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X