KABANJAHE - realitasonline.id | Proyek drainase dengan nilai anggaran sebesar Rp 706 juta lebih yang bersumber dari anggaran dana kelurahan t.a. 2020 tidak selesai dikerjakan. Proyek yang berlokasi di jalan Kenanga Kelurahan Gundaling II Berastagi diprogramkan untuk sarana saluran air ternyata kontraktornya P.T.HK Medan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Pejabat Pembuat Komitment ( PPK) proyrek tersebut Rista br Sinaga yang dikonfirmasi wartawan di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Karo Kamis (03/06/2021) menerangkan kalau proyek drainase itu ditinggalkan rekanan setelah menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak.
Dikatakan kontraktor diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek sehingga pemerintah selaku pemilik proyek memutuskan kontrak pada 16 Desember 2020 dan memblack list perusahaan disamping perusahaan tidak pernah memberikan laporan terkait progres pengerjaan.
Ditambahkannya, sebenarnya perusahaan masih mempunyai tagihan ke pemerintah karena berdasarkan penilaian penghitungan volume pekerjaan yang terealisasi sudah mencapai 44 persen. " Tapi pihak perusahaan tidak pernah mengajukan pencairan sampai pemutusan kontrak dilaksanakan", ujarnya.
Baca Juga: Kadis Pendidikan Sumut Tinjau Persiapan PPDB Online SMA Negeri di Medan
Baca Juga: Dewan Pakar Golkar Sumut Gelar Pertemuan, Maruli Siahaan: Untuk Kemajuan Partai…
Menjawab pertanyaan jumlah volume pekerjaan yang diperkirakan hanya mencapai 20 persen, Rista menyangkalnya karena berita acara perhitungan volume ditanda tangani oleh pihak kontraktor, pihak kelurahan, konsultan dan PPK sendiri.