LANGKAT – realitasonline.id | Penyidik Kejaksaan Negeri Stabat kabarnya akan memanggil pihak rekanan CV Jaya Perdana yang mengerjakan proyek normalisasi Sei Kapal Keruk di Desa Kepala Sungai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Pasalnya proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp420 juta itu dikerjakan secara asal-asalan oleh pihak rekanan.
Hal itu terungkap dari adanya kabar yang menyebutkan bahwa pihak kejaksaan kini berencana akan melakukan penyelidikan terkait proyek yang diduga menyalahi aturan hukum tersebut.
“Kabarnya proyek tersebut memang tengah disorot oleh pihak kejaksaan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek normalisasi atau membangun benteng di pinggiran sungai di lokasi tersebut dikerjakan secara asal-asalan. Dimana benteng hanya dibangun dengan tumpukan sampah batang sawit, lalu ditimbun pakai lumpur dan pasir.
“Saya minta kepada aparat penegak hukum dan pimpinan proyek untuk membatalkan atau mengevaluasi pekerjaan tersebut untuk mengusut pelaksanaan proyek sudah pasti tidak sesuai dengan bestek,” kesal warga setempat.
Hal ini terlihat dari materialnya yang dibuat hanya menggunakan sampah batang sawit yang ada di pinggiran sungai dan hanya di timbun lumpur dan pasir di atas nya untuk menutupi sampah, sehingga banyak kami katakan asal jadi dan ada tindak pidana korupsi oleh kontraktor tersebut yang mengerjakan ini.
“Bisa abang tengok sendiri lah bang, kalau kita lihat cara kerja mereka itu, buat benteng hanya sampah yang ada di pinggiran sungai dan hanya di timbun lumpur dan pasir di atas nya untuk menutupi sampah, cuman di keruk saja lalu cemana bisa tahan kayak gitu, paling bentar aja udah hancur lagi,” heran warga yang tak mau disebutkan namanya, Senin (21/11/2022) siang. (MA)