Lubuk Pakam - realitasonline.id | Komisi I DPRD Deli Serdang yang meminta masyarakat dan PTPN 2 untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU Aktif 96 Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dinilai tidak tepat. Sebab secara meterial masyarakat yang mengklaim lahan tersebut milik mereka, tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Sementara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam gugatan mereka atas lahan Bangun Sari sudah ditolak.
Hal ini diungkapkan Penasehat Hukum PTPN 2, Ahmad Jauhari dan Junisman mewakili kantor hukum Hasrul Benny Harahap, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang, Kamis (22/6/22).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Wastiana Harahap, masyarakat yang menuntut areal HGU Bangun Sari menuding tali asih yang diberikan PTPN 2 kepada warga tidak tepat sasaran. Padahal saat ini pihak PTPN 2 sudah selesai memberikan tali asih kepada lebih dari 120 warga yang selama ini menguasai areal di atas lahan HGU Bangun Sari. Dan mereka dengan sukarela sudah mengembalikan lahan yang sebelumnya mereka kuasai, baik untuk perladangan, maupun rumah-rumah sederhana untuk tempat tinggal.
"Karena itu tadi kita mencoba ingin menunjukkan bukti-bukti yang kita miliki untuk disesuaikan dengan bukti-bukti yang dimiliki warga. Tapi pihak Komisi I sepertinya mengabaikan point' itu. Kita juga tidak tahu latar belakangnya kenapa bisa begitu," jelas Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja mendamping tim Penasehat Hukum PTPN 2 saat RDP tersebut.
Penasehat hukum PTPN 2 merasa aneh jika Komisi I DPRD Deli Serdang membuat rekomendasi yang intinya menghentikan kegiatan apa pun di atas lahan tersebut atau stanfast.
"Sebab memang sudah tidak ada warga di sana, karena warga sudah keluar setelah menerima tali asih. Jadi mana mungkin PTPN 2 dipaksa untuk menghentikan kegiatan pekerjaan yang berjalan?," ujar Ganda Wiatmaja.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kepada dewan, PTPN 2 tidak mungkin menuruti rekomendasi itu. Itu jelas dan tegas," tambah Ganda lagi.