TARUTUNG - Realitasonline.id | Tak menghasilkan keputusan terkait penertiban gang kebakaran dan asset daerah, rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Taput dengan instansi terkait dilanjut, Selasa (18/5).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Taput bersama pihak Badan Pengelolaan Keuangan,Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dengan agenda pembahasan penertiban gang kebakaran di wilayah Tarutung,Siborong-borong dan Sarulla dilaksanakan Senin ( 17 5) di ruang rapat komisi kantor DPRD Taput Jln Sisingamangaraja Tarutung.
BACA JUGA : Hari Pertama Kerja, Wali Kota Bobby di DPRD Medan Serahkan Ranperda...
Terpantau media , rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi C Royal Simanjuntak,ST dihadiri anggota Dapot Hutabarat SE, Frengki Simanjuntak SE, Maradona Simanjuntak Amd dan Lamhot Sipahutar.
Dari instansi pemerintah terlihat hadir, Lurah Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, ZK Lumbantobing, Kabid Aset Pemkab Taput, Maria Sipahutar.
Komisi C DPRD Taput yang membidangi, kata Royal Simanjuntak, melakukan RDP setelah baru baru ini viral di media serta media sosial dan adanya surat dari masyarakat kepada komisi C dugaan tebang pilih penertiban gang kebakaran serta status aset daerah di kecamatan Siborongborong dan Kecamatan Sarulla.
BACA JUGA : Sidak Usai Libur Lebaran, ASN Dapat Teguran dari Gubsu Edy