Satgas Covid Pastikan Sejumlah Tempat Hiburan Taati PPKM

photo author
- Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:20 WIB
Tim Satgas Covid 19 batasi jam operasional seluruh tempat hiburan malam. (Realitasonline/Rahayu)
Tim Satgas Covid 19 batasi jam operasional seluruh tempat hiburan malam. (Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTAR - Realitasonline.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pematangsiantar melaksanan Operasi Yustisi untuk mensosialisasikan perpanjangan kelima Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Operasi Yustisi mulai dilaksanakan Kamis (20/5/2021) malam ke sejumlah kafe dan tempat usaha.

Kegiatan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diikuti personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Brimob, dan Denpom.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar menerangkan, Operasi Yustisi tersebut terkait adanya pengusaha salah satu kafe di Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba terkonfirmasi positif Covid-19. Juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

BACA JUGA : Sejumlah Penumpang Bus Luar Kota Di Swab Petugas Pos Pam II…

Juga  Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 188.54/14/INST/2021 tanggal 17 Mei 2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, serta Surat Edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 440/2440/V/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Dalam operasi tersebut, tim mendatangi kafe-kafe dan tempat-tempat usaha di Kota Pematangsiantar. Selanjutnya tim memberikan arahan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke, bar/rumah minum, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap, warung makan, kedai kopi, dan usaha mikro kecil, restauran, rumah makan, serta pusat penjualan.

BACA JUGA : Jaksa dan Pegawai Kejari Simalungun Divaksin Cegah Covid-19

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X