PADANG SIDEMPUAN - realitasonline.id | MSR alias Leman (39), seorang juru parkir (jukir) di Kota Padang Sidempuan, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wek IV Kecanatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, ditangkap personel Polres Padang Sidempuan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Rabu (24/8/2022), sekira pukul 00.15 Wib.
Tersangka ditangkap petugas di dalam sebuah warung depan rumah tersangka di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan, saat tersangka hendak melakukan transaksi narkoba.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram yang di simpan dalam satu bungkus plastik klip transparan, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet dan satu pisau Cutter berwarna biru.
Informasi dihimpun, Jumat (26/8/2022) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, mendapat Informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan tepatnya di warung depan rumah tersangka.
Mendapat informasi tersebut, petugas dari Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan melihat tersangka yang ciri-cirinya sudah diketahui sedang berada di warung depan rumah tersangka.
Tanpa menunggu waktu, petugas langsung mengamankan tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, berikut barang bukti lainnya yang ditemukan disekitar kamar mandi.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang disita dari tersangka dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.