Tahanan Hakim Di Rapid Test Sebelum Dititipkan Di Lapas Siantar

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 21:22 WIB
Sejumlah tahanan di rapid test oleh petugas medis Lapatar sebelum dimasukkan ke sel dikawal petugas Waltah Kejari Siantar. (Realitasonline/Rahayu)
Sejumlah tahanan di rapid test oleh petugas medis Lapatar sebelum dimasukkan ke sel dikawal petugas Waltah Kejari Siantar. (Realitasonline/Rahayu)

P.SIANTAR -  Realitasonline.id | Masih menghadapi masa pandemic covid 19, sedangkan proes penegakan hukum terus berjalan. Mengantisipasi kepadatan sel tahanan di Lapas dan sejumlah Polsek /Polres, maka tahanan pun dibagi.

Tahanan polisi tidak dapat dititipkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Hanya tahanan yang sudah memasuki proses persidangan yang dapat dititipkan di Lapas yakni tahanan hakim dan jaksa. Sebelum menitipkan tahanan di Laps harus dipastikan tidak terinfeksi covid, yang dibuktikan dengan hasil rapid. Aturan tersebut sesuai dengan surat keputusan Menkumham untuk menghindari covid  di lingkungan lapas.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengirim sejumlah 42 orang tahanannya ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar, kemarin. Jumlah tahanan tersebut sudah terlalu banyak dari tahanan Polsek dan Polres se wilayah hukum Siantar. Tahanan yang dikirim ke Lapas merupakan tahanan jaksa dan tahanan hakim. Artinya berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 dan juga perkaranya sudah disidangkan.

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/6/2021)

"Sebanyak 42 Tahanan sudah dikirim ke Lapas, tahanan yang berstatus sudah P-21 dan juga yang sudah disidangkan," kata Rendra.

Sebelum masuk ke dalam Lapas, dilakukan Rapid Test kepada para tahanan tersebut. Untuk memastikan, mereka sehat dan tidak terpapar  virus Corona. Jika ada yang reaktif saat di Rapid test, maka dilakukan swab antigen, jelas Rendra.

Dari 42 tahan tersebut, semua dinyatakan negatif dan bisa masuk ke Lapas. Pemeriksaan dengan alat Rapid Test dilakukan oleh petugas medis Lapatar (Lapas Siantar) di jalan Asahan Km 6,5.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X