PALAS - realitasonline.id | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bayarkan uang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun yang beralamat di jalan Sudirman, Sibuhuan kecamatan Barumun kabupaten Padang Lawas (Palas).
Demikian disampaikan Didik Iswahyudi, Kamis (20/5), kata Didik selaku ketua likuidasi BPR Bina Barumun, menyusul pembubaran badan hukum Bank Perkreditan Rakyat tersebut.
"Hal ini sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jo Keputusan RUPS PT BPR Bina Barumun", ucap Didik.
Dan terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021 izin usaha PT BPR Bina Barumun (DL), telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-63/D.03/2021.
Baca juga: Di Asahan, Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Secara Virtual Se Indonesia
Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat umum pemegang saham (RUPS), dimana Perseroan telah memutuskan pembubaran badan hukum bank, sekaligus membentuk Tim Likuidasi, dimana Didik Iswahyudi sebagai Ketua dan Herlin sebagai anggota.
Bagi Nasabah yang akan mengambil uangnya dapat menyampaikan kepada