MEDAN - realitasonline.id| Seorang pria lanjut usia (Lansia) bernama Amintas Simanungkalit (72) warga Jl Pantai Timur Pasar 1 GgbAman Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mengadu ke DPRD Medan, karena dipaksa terus bekerja di perusahaan tempatnya bekerja. Dia mengaku sudah dua kali mengajukan pensiun karena faktor usia, tapi ditolak perusahaan.
Katanya, karena faktor usia dan sudah tidak mampu lagi bekerja full time maka dia pun mengajukan pensiun atau di putus hubungan kerja (PHK) kepada Koperasi Pengrajin Inti kimia Medan (tempatnya bekerja) yang beralamat di Jalan FL Tobing No.64 B.
Menurut pengakuan Amintas Simanungkalit kepada pimpinan Komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari dari fraksi PAN, karena sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia pun mengajukan agar di Pensiun kan atau di PHK oleh pihak perusahaan.
"Sudah dua (2) kali saya ajukan agar di PHK pensiun (usia 66/72) namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan. Pihak pemilik perusahaan awalnya memanggil saya dan selanjutnya mengaku akan mempertimbangkan. Namun, kemudian tiba-tiba tidak menerima pengajuan pensiun saya dan malah suka memarahi saya ketika saya menanyakan terkiat pengajuan saya itu," ujarnya, Senin (25/7/2022).
Amintas Simanungkalit di perusahaan dia bekerja khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko dan mengelola gudang kimia di Jl. Metal.
"Anak saya pernah bekerja ditempat itu selama 20 tahun, namun ketika itu anak saya meninggal dunia dan hanya diberikan uang duka Rp 3 juta. Apakah saya juga sampai mati dulu lalu diberikan lah uang duka sama seperti anak saya, tentu saya tidak mau seperti itu," katanya.
Mendengar pengakuan Amintas Simanungkalit, Sudari selanjutnya mengatakan sangat miris ketika seorang karyawan bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga, masih dipekerjakan sementara karyawan sudah minta untuk pensiun.